Bagi para pekerja yang ingin menerima bantuan BSU, perlu diketahui harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan.
Namun anda harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu simak sebagai berikut:
• Pekerja memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta/bulan.
• Tidak sebagai anggota TNI/Polri, ASN, PNS, maupun pegawai BUMN/BUMD.
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Belum menerima kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
• Jika pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
• Peserta aktif BPJS ketenagakerjaan.
Setelah memenuhi persyaratan cek kembali penerima BLT Ketenagakerjaan Rp600.000, dengan cara cek BSU tahap 8 November 2022.