1. Terbilang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
2. Tidak tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, ataupun Polri
3. Bukan pegawai di BUMN/BUMD
4. Tidak tercatat sebagai penerima Kartu Prakerja, PKH, atupun BPUM
5. Mempunyai gaji/upah paling besar Rp3,5 juta per bulan
6. Apabila bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta per bulan, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Dapatkan BSU 2022 dari Kemnaker
Setelah pekerja memenuhi syarat yang tertera di atas, pekerja bisa langsung cek penerima BSU 2022 secara online.
Namun, pekerja harus memastikan internet sudah memadai pada saat melakukan pengecekkan nama penerima.
Dengan itu, pekerja bisa melakukan pengecekkan nama penerima BSU 2022 tanpa ada kendala.