Syarat Jadi Penerima BSU Tahap 8 agar Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Penuhi 6 Kriteria Ini

- 30 November 2022, 15:00 WIB
ilustrasi - persyaratan menjadi penerima BSU tahap 8 agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi - persyaratan menjadi penerima BSU tahap 8 agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan /Ahmad Rayadie/

 

MEDIA PAKUAN - Perlu anda tahu terdapat beberapa persyaratan menjadi penerima BSU tahap 8 agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BSU tahap 8 ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi beberapa kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Buruh yang mendapatkan BSU tahap 8 akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 itu diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Simak di Sini Ada Cara Cek Penerima BSU 2022 dari Kemnaker dan Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Maka simak berikut ini ada 6 syarat dan kriteria, yang harus diketahui serta dipenuhi oleh para pekerja:

1. Terbilang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

2. Tidak tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, ataupun
Polri

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x