MEDIA PAKUAN - Perlu anda tahu terdapat beberapa persyaratan menjadi penerima BSU tahap 8 agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BSU tahap 8 ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi beberapa kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Buruh yang mendapatkan BSU tahap 8 akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 itu diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Maka simak berikut ini ada 6 syarat dan kriteria, yang harus diketahui serta dipenuhi oleh para pekerja:
1. Terbilang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
2. Tidak tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, ataupun
Polri