MEDIA PAKUAN - Kemnaker masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 2022 kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Perlu diketahui, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 2022.
Apabila pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 2022, maka berhak mendapatkan BLT Rp600.000 dari Kemnaker.
Diketahui, ada enam syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 2022.
Baca Juga: Rekomended Banget! Berikut Resep Kue Manja Cream Pandan Manis yang Wanginya Bikin Ngiler
Berikut ini enam syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 2022:
1. Berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
2. Tidak terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, maupun Polri
3. Bukan merupakan pegawai BUMN atau BUMD