MEDIA PAKUAN - Syarat pencairan bantuan subsidi gaji tahap 8 akan disalurkan pada pekerja yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Kementerian ketenagakerjaan atau kemnaker kembali menyalurkan bantuan subsidi upah tahun 2022 tahap ke 8 melalu kantor pos.
Pemerintah hanya memberikan bantuan subsidi upah tahap 8 ini kepada pekerja yang memenuhi syarat atau dokumen -dokumen yang sudah dicantumkan.
Baca Juga: Link Live Streaming Persikabo 1973 VS Persib Bandung pada Laga Friendly Match Sekarang di Indosiar
Kementerian ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah tahap ke-8 sejumlah Rp600 ribu buat penerima yang memenuhi syarat.
Diketahui, kemnaker telah menentukan syarat penerima bantuan subsidi upah atau BLT subsidi gaji tahap ke-8 saat ini.
Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah tahun 2022 atau BLT tahap ke-8 kepada pekerja melalu kantor pos.
Diketahui bantuan upah subsidi tahun 2022 yang diberikan kepada para pekerja yang terkena dampak ekonomi akibat kenaikan harga BBM, senilai Rp600 ribu.
Berikut ini Syarat- syarat untuk mendapatkan dana bantuan subsidi upah tahun 2022 atau BLT gaji tahap ke-8: