Jika penerima kesulitan dalam mengakses laman tersebut, calon penerima bantuan bisa secara langsung datang ke kantor pos membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan pekerja masing-masing.
Diketahui bahwa Penerima akan menerima bantuan nominal Rp600 ribu seperti BSU sebelum - sebelumnya, untuk mengetahui kalau sudah terdaftar sebagai penerima bantuan bisa chek aja di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Dilihat dari bsu.kemnaker.go.id, berikut ini keterangan serta informasi cek penerima BSU, syarat, serta langkah-langkah pencairannya:
1. Cek Penerima BSU tahap 7 dan BSU tahap 8
2. Daftar Akun
Apabila penerima belum memiliki akun, maka calon penerima harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran akun yang sudah tertera.
Akun yang akan penerima gunakan adalah kode OTP, kode itu yang akan dikirimkan ke nomor handphone calon penerima.
3. Masuk, setelah anda sudah masuk maka selanjutnya klik tombol Login
4. Selanjutnya Lengkapi Profil Anda