Cek Pospay Jadi Penerima Bantuan? Ambil BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos Jika Sudah Cair

- 23 November 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi/  penerima BSU 2022 dapat di ketahui di Pospay berikut cara cek nya
Ilustrasi/ penerima BSU 2022 dapat di ketahui di Pospay berikut cara cek nya /Instagram.com/@posindonesia.ig


 

MEDIA PAKUAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 pada tahap 7 masih tengah disalurkan pemerintah melalui Kantor Pos.

Para penerima yang sudah terdaftar di aplikasi Pospay dan belum mendapatkan pencairan BSU nanti akan mendapatkan jika bantuan sudah cair.

Hal tersebut karena, BSU 2022 tahap 7 kabarnya belum sepenuhnya disalurkan kepada penerima dan terhitung pada 15 November baru tersalurkan sekitar 11.112.260 pekerja atau buruh.

Baca Juga: Cukup Gunakan KTP Penerima BLT BBM 2022 yang Cair Dapat Diketahui

Baca Juga: BSU 2022 Masih Cair? Cek Pospay, Berikut Kategori Penerima Bantuan Rp600 Ribu Lewat Kantor Pos

Para pekerja atau buruh bisa segera cek penerima BSU melalui Pospay dengan cara sebagai berikut:

- Unduh aplikasi Pospay di Play Store.

- Buka aplikasi tersebut dan klik tombol 'i' berwarna merah di pojok kanan pada menu login.

- Klik logo Kemenaker.

- Pilih opsi 'BSU KEMENAKER 1' pada kolom 'Jenis Bantuan'.

-Siapkan e-KTP dan klik 'Ambil Foto Sekarang'.

- Arahkan kamera HP untuk memotret e-KTP dan pastikan foto yang diambil jelas dan tidak buram.

- Jika foto buram dan sistem tidak terbaca, ulangi foto e-KTP Anda.

- Lengkapi data diri penerima dan klik 'Lanjutkan'.

- Jika data yang sesuai dengan penerima data, maka layar aplikasi akan menampilkan kode QR untuk mencairkan dana di Kantor Pos.

- Jika data yang dimasukkan tidak sesuai dengan data penerima BSU, maka akan muncul pemberitahuan 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima'.

Jika anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 7 Rp600.000 dan telah mendapatkan kode QR, anda bisa mendatangi Kantor Pos untuk mencairkan dana tersebut.

Itulah cara cek penerima BSU tahap 7 Rp600.000 melalui aplikasi Pospay.

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 karena ada syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan kemnaker tersebut.

Disadur dari akun @kemnaker berikut ini penyebab tidak mendapatkan BSU 2022:

1. Tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )

Persyaratan atau kategori pekerja yang berhak menjadi Penerima BSU atau bantuan Kemnaker diantaranya:

1.Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

4. Bukan PNS, Polri, dan TNI.***

 

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x