MEDIA PAKUAN - Ternyata BSU tahap 8 hanya cair kepada pekerja atau buruh yang tergolong kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah saja.
Selain itu, BSU tahap 8 juga hanya cair kepada pekerja yang membawa tiga dokumen ini saat pencairan berlangsung.
Maka dari itu untuk penyaluran BSU tahap 8 itu tidaklah mudah karena tidak semua pekerja mendapatkan BLT dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu.
Bagi masyarakat yang memenuhi kategori sebagai penerima BSU 2022 nantinya dapat mencairkan BLT sebesar Rp600.000.
Simak berikut inilah kategori yang berhak mendapatkan BSU tahap 8 Rp600.000:
1. Telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 melalui PT Pos Indonesia