BSU Tahap 8 Cair Kepada Pekerja yang Tergolong Kategori Ini Saja, Lengkap dengan 3 Dokumen yang Harus Dibawa

- 12 November 2022, 16:14 WIB
Ilustrasi. BSU Tahap 8 Cair Kepada Pekerja yang Tergolong Kategori Ini Saja, Lengkap dengan 3 Dokumen yang Harus Dibawa
Ilustrasi. BSU Tahap 8 Cair Kepada Pekerja yang Tergolong Kategori Ini Saja, Lengkap dengan 3 Dokumen yang Harus Dibawa /Kemnaker.

 

MEDIA PAKUAN - Ternyata BSU tahap 8 hanya cair kepada pekerja atau buruh yang tergolong kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah saja.

Selain itu, BSU tahap 8 juga hanya cair kepada pekerja yang membawa tiga dokumen ini saat pencairan berlangsung.

Maka dari itu untuk penyaluran BSU tahap 8 itu tidaklah mudah karena tidak semua pekerja mendapatkan BLT dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu.

 

Bagi masyarakat yang memenuhi kategori sebagai penerima BSU 2022 nantinya dapat mencairkan BLT sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Soal Pencarian BSU Tahap 8, Pekerja Dipastikan Dapat BLT Kemnaker Jika Penuhi Kategori dan Siapkan Dokumen Ini

Simak berikut inilah kategori yang berhak mendapatkan BSU tahap 8 Rp600.000:

1. Telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 melalui PT Pos Indonesia

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x