Sebelum itu, bagi para pekerja yang ingin mendapatkan BSU tahap 8 2022 harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker.
Baca Juga: Belum Terima Uang BSU Tahap 7? Cek Pospay Berikut Syarat Penerima Bantuan Kemnaker 2022
Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap 8 2022 akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp600.000.
Simak berikut ini syarat penerima BSU tahap 8 2022 merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022:
1) Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
2) Peserta aktif program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
3) Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4) Bukan PNS, TNI dan Polri.
5) Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.