MEDIA PAKUAN - Cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak BBM) cukup mudah hanya menggunakan KTP.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui penerima BLT BBM pada tahap 2 bisa simak di bawah ini
Pemerintah masih tengah menyalurkan BLT BBM kepada para penerima dan bantuan ini sudah memasuki tahap dua.
Baca Juga: Belum Terima Uang BSU Tahap 7? Cek Pospay Berikut Syarat Penerima Bantuan Kemnaker 2022
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini Akan Segera Dibuka! Berikut Lokasi yang Tersedia
Sebelumnya pada tahap pertama yaitu September-Oktober telah dicairkan sebesar Rp300 kepada setiap penerima.
Pada tahap 2 ini antara November- Desember masyarakat akan mendapatkan kembali BLT BBM sebesar Rp300 ribu.
BLT BBM ini akan diberikan oleh pemerintah kepada para penerima yaitu fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan adanya BLT BBM yang cair ke KPM, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi atau dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.