Harus Tahu! Daftar Kelompok Penerima Bansos PKH 2022, Bisa Dapatkan BLT hingga Rp3 Jutaan

- 25 Oktober 2022, 10:24 WIB
ilustrasi: Daftar Kelompok Penerima Bansos PKH 2022, Dijamin Dapat BLT sampai Rp3 Jutaan
ilustrasi: Daftar Kelompok Penerima Bansos PKH 2022, Dijamin Dapat BLT sampai Rp3 Jutaan / PEXELS/AhsanJaya

3. Isi formulir pendaftaran dan ikuti instruksi petugas di Kantor Desa atau Kelurahan.

4. Berkas pendaftaran akan diajukan dalam musyawarah kelurahan atau desa yang dihadiri oleh Camat.

5. Camat akan membawa berkas pendaftaran ke Bupati atau Walikota.

6. Bupati atau Walikota melalui Dinas Sosial akan dilakukan verifikasi dan validasi.

7. Setelah lulus, Bupati atau Walikota akan memberikan berkas ke Gubernur untuk diberikan langsung ke Menteri Sosial.

8. Pada tingkat Kementerian Sosial akan dilakukan verifikasi dan validasi data ulang.

9. Setelah dinyatakan lengkap, akan ditetapkan sebagai KPM oleh Menteri Sosial.

10. Data KTP dan KK pendaftar akan muncul di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Demikian, proses penetapan KPM bansos PKH agar mendapatkan BLT hingga 3 juta per tahun oleh Kemensos.***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah