- Penyandang disabilita Rp 2.400.000 juta per tahun.
- Lansia Rp 2.400.000 juta per tahun.
- Ibu hamil Rp 3.000.000 per tahun.
- Balita 0-6 tahun Rp 3.000.000 per tahun.
Setiap penyaluran dibagi menjadi 4 tahap dalam satu tahun dan ditransfer melalui rekening bank Himbara.
Lebih lanjut, Anda harus mengetahui proses penetapan KPM bansos PKH agar anda mendapatkan BLT hingga 3 juta per tahun.
Berikut, Proses penetapan KPM bansos PKH seperti dikutip MediaPakuan.com dari Kemensos.
1. Bawa KTP dan KK yang masih berlaku ke Kepala Desa atau Lurah.
2. Daftar pengajuan permohonan calon KPM.