Harus Tahu! Daftar Kelompok Penerima Bansos PKH 2022, Bisa Dapatkan BLT hingga Rp3 Jutaan

- 25 Oktober 2022, 10:24 WIB
ilustrasi: Daftar Kelompok Penerima Bansos PKH 2022, Dijamin Dapat BLT sampai Rp3 Jutaan
ilustrasi: Daftar Kelompok Penerima Bansos PKH 2022, Dijamin Dapat BLT sampai Rp3 Jutaan / PEXELS/AhsanJaya

MEDIA PAKUAN - Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah Kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat)

Kementerian Sosial (Kemensos), sudah menetapkan syarat dan kriteria masyarakat yang akan mendapat bansos PKH.

Perlu diketahui, terdapat beberapa kelompok KPM yang mendapatkan Bansos PKH, mulai dari ibu hamil, balita 0-6 tahun hingga lansia.

Nominal yang diberikan kepada penerima bansos PKH berbeda-beda sesuai dengan kelompok KPM. Nominal bansos PKH terbesar Rp 3 juta per tahun bagi Ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Bisa Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 Melalui Ponsel, Begini Cara Mudah dan Lengkapnya

Berikut ini daftar KPM bansos PKH berdasarkan kelompok yang ditentukan oleh Kemensos.

- Siswa SD Rp 900.000 per tahun.

- Siswa SMP Rp 1.500.000 juta per tahun.

- Siswa SMA Rp 2.000.000 per tahun.

- Penyandang disabilita Rp 2.400.000 juta per tahun.

- Lansia Rp 2.400.000 juta per tahun.

- Ibu hamil Rp 3.000.000 per tahun.

- Balita 0-6 tahun Rp 3.000.000 per tahun.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Bansos, Ini Cara Daftar PKH dan Dapatkan BLT Anak Sekolah dan Balita hingga Rp750.000

Setiap penyaluran dibagi menjadi 4 tahap dalam satu tahun dan ditransfer melalui rekening bank Himbara.

Lebih lanjut, Anda harus mengetahui proses penetapan KPM bansos PKH agar anda mendapatkan BLT hingga 3 juta per tahun.

Berikut, Proses penetapan KPM bansos PKH seperti dikutip MediaPakuan.com dari Kemensos.

1. Bawa KTP dan KK yang masih berlaku ke Kepala Desa atau Lurah.

2. Daftar pengajuan permohonan calon KPM.

3. Isi formulir pendaftaran dan ikuti instruksi petugas di Kantor Desa atau Kelurahan.

4. Berkas pendaftaran akan diajukan dalam musyawarah kelurahan atau desa yang dihadiri oleh Camat.

5. Camat akan membawa berkas pendaftaran ke Bupati atau Walikota.

6. Bupati atau Walikota melalui Dinas Sosial akan dilakukan verifikasi dan validasi.

7. Setelah lulus, Bupati atau Walikota akan memberikan berkas ke Gubernur untuk diberikan langsung ke Menteri Sosial.

8. Pada tingkat Kementerian Sosial akan dilakukan verifikasi dan validasi data ulang.

9. Setelah dinyatakan lengkap, akan ditetapkan sebagai KPM oleh Menteri Sosial.

10. Data KTP dan KK pendaftar akan muncul di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Demikian, proses penetapan KPM bansos PKH agar mendapatkan BLT hingga 3 juta per tahun oleh Kemensos.***

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah