Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka! Begini Cara Daftar dan Persyaratannya

- 23 Oktober 2022, 15:40 WIB
Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka! Begini Cara Daftar dan Persyaratannya
Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka! Begini Cara Daftar dan Persyaratannya /@prakerja.go.id/Instagram

MEDIA PAKUAN - Simak cara daftar dan syarat mendapatkan bantuan kartu prakerja gelombang 47.

Diketahui, program bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47 sudah dibuka.

Dibukanya program bantuan Kartu Prakerja Gelombnag 47, diumumkan melalui akun resmi Kartu Prakerja @prakerja.co.id.

Program bantuan Kartu Prakerja ini hanya bisa diikuti satu kali. Dalam satu keluarga maksimal hanya 2 orang yang bisa terdaftar.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Segera Dibuka Kembali, Bagi yang Berminat Segera Login prakerja.go.id untuk Daftar

Untuk kamu yang mau mendaftar, kamu bisa melakukannya secara online melalui link www.prakerja.go.id.

Berikut cara daftar program bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47:

1. Siapkan data diri anda seperti e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor telepon yang masih aktif.

2. Buka website www.prakerja.go.id dan pilih menu daftar.

3. Isi e-mail dan kata sandi di kolom yang tersedia.

4. Cek e-mail anda, lalu setelah itu verifikasi pendaftaran.

5. Lalu anda akan diarahkan kembali ke website www.prakerja.go.id untuk mengisi data diri yang lainnya sesuai dengan KTP dan KK.

6. Lalu kamu akan diinstruksikan untuk melakukan selfie dengan KTP

7. Selanjutnya kamu ikuti kemampuan dasar dan tes motivasi. Kami menyarankan agar kamu menyiapkan alat tulis.

8. Setelah selesai mengikuti tes, pilih menu ‘Gabung” pada proses seleksi Kartu Prakerja 47.

9. Tunggu sampai pengumuman kelolosan. Jika kamu berhasil, kamu diwajibkan untuk memilih dan menyelesaikan minimal satu pelatihan. Setelah itu kamu akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2000.000.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka! ini Syarat dan Cara Daftarnya

Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan program bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47.

Untuk mendapatkan bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47 kamu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Sedang mencari kerja, buruh/pekerja yang terkena dampak PHK, buruh/pekerja yang dirumahkan yang bukan penerima upah yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Demikian, itulah cara daftar dan syarat mendapatkan bantuan kartu prakerja gelombang 47.***

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah