Dibuka Pendaftaran Bintara TNI AD 2022 Terbaru, Berikut Persyaratan yang Harus Anda Tahu

- 1 Oktober 2022, 06:30 WIB
Dibuka Perekrutan dan Pendaftaran Bintara TNI AD 2022, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Dibuka Perekrutan dan Pendaftaran Bintara TNI AD 2022, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi /Twitter/

MEDIA PAKUAN - Kali ini terdapat info dari pendaftaran sebagai Bintara TNI AD pada 2022 yang terbarunya sudah dibuka.

Pada pendaftaran Bintara TNI AD 2022 terbaru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon tentara.

Dalam pendaftaran Bintara TNI AD 2022 terbaru, sudah menyediakan link untuk pendaftaran onlinenya.

Berikut persyaratan yang harus anda penuhi di bawah yang disadur dari ad.rekrutmen-tni.mil.id:

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran TNI AU 2022 Gelombang 2, Ini Link Pendaftaran dan Persyaratannya

Persyaratan umum

- Warga negara Indonesia;

- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

- Tidak kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Penuh Dengan Ambisi, Persib Bandung Bertekad Bawa 3 Poin Penuh dari Kandang PSS Sleman

Persyaratan lain

- Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

- Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan rata-rata sebagai berikut serta tambahan untuk sumber santri calon lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama yang disampaikan waktu daftar ulang/validasi:

sebuah. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;

b. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan

c. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.

d. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.

e. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.

f. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 70.

g. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian

- Belum pernah kawin dan tidak bisa kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

- Usia:

sebuah. Berumur sedikitnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pertama pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Caba PK Sumber Santri Lintas Agama Gel I.

b. Berumur sedikitnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2022 untuk Caba PK keahlian Pria, Santri LIntas Agama Gel II dan Reguler Wanita.

- Memiliki tinggi badan setidaknya 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan sesuai ketentuan yang berlaku.

- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

sebuah. Administrasi;

b. Kesehatan;

c. jasmani;

d. Sedotan; dan

e. Psikologi.

Baca Juga: Kemenag Tanggapi Adanya 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin

Persyaratan tambahan

- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

- Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.

- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.

- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

- Bersedia mematuhi peraturan KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti sesuai hukum sesuai dengan yang dimaksud, maka harus dinyatakan tidak lulus dan dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut terjadi pada kemudian saat mengikuti pendidikan pertama.

- Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Baca Juga: Sederhana tapi Romantis, Ridwan Kamil Rayakan Kelulusan Camillia Laetitia Azzahra dengan Hal Ini

Persyaratan khusus

- Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai ketentuan.

Jika ingin mengetahui lokasi dan jadwal seleksi bisa melalui link di bawah:

https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/berita/pengumuman/bintara-ad.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: ad.rekrutmen-tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x