BSU 2022 Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Bank Mega? Ternyata Hanya 4 Rekening Bank Ini Saja

- 10 September 2022, 18:00 WIB
BSU 2022 Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Bank Mega? Ternyata Hanya 4 Rekening Bank Ini Saja
BSU 2022 Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Bank Mega? Ternyata Hanya 4 Rekening Bank Ini Saja /PT Bank Mega Tbk

MEDIA PAKUAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp600.000 akan dicairkan pada September kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.

Seperti tahun lalu, BSU 2022 Rp600.000 akan disalurkan melalui rekening bank dan juga kantor pos Indonesia.

Maka bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank bisa tetap mendapatkan BSU 2022 Rp600.000.

Akan tetapi perlu kalian ketahui, tidak semua rekening bisa dijadikan tempat untuk pencairan BSU 2022 Rp600.000 alias BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Terbaru! Informasi dan Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp600.000 Lengkap, Ini Keterangannya

Hanya rekening bank yang menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saja, yang bisa disalurkan BSU 2022.

Berarti hanya rekening bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN saja yang bisa digunakan untuk pencairan BSU 2022. Sehingga bank Mega, Permata dan lainnya tidak bisa digunakan.

Tapi tenang aja, bagi kalian yang tidak mempunyai rekening Himbara, bisa dicairkan melalui kantor Pos Indonesia.

Pada penyaluran subsidi gaji 2022, akan ada 16 juta pekerja yang akan mendapatkan BSU 2022 dengan total anggara Rp9,6 triliun.

Keterangan tersebut berdasarkan intruksi dari Jokowi untuk Kemnaker dalam penyaluran program subsidi gaji 2022.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp600.000 via bsu.kemnaker.go.id, Cukup Pakai HP dan Internet Saja

Penyaluran bantuan pemerintah ini nantinya akan disaluran melalui kantor pos Indonesia dan Himbara.

Namun pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 yaitu mereka yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bagi mereka ASN, anggota TNI dan Polri tidak berhak mendapatkan subsidi gaji 2022 dari Kemnaker ini.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah