Pendaftaran Taruna Akpol 2022 Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar Secara Lengkapnya

- 8 April 2022, 05:00 WIB
 ilustrasi Taruna Akpol, cara daftar Taruna Akpol 2022 online melalui penerimaan.polri.go.id, ada verifikasi data secara offline.
ilustrasi Taruna Akpol, cara daftar Taruna Akpol 2022 online melalui penerimaan.polri.go.id, ada verifikasi data secara offline. /screenshoot/instagram/@info.akpol"
 
MEDIA PAKUAN - Saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran Taruna Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 2022 ini. 
 
Informasi tersebut berdasarkan kutipan Media Pakuan dari akun instagram resmi penerimaan akpol tahun 2022.
 
Pendaftaran Akpol tahun 2022 kini sudah bisa didaftarkan melalui link berikut https://penerimaan.polri.go.id.
 
 
Pendaftaran Taruna Akpol 2022 akan di mulai 30 Maret sampai 18 April 2022, dan akan melakukan verifikasi di polres setempat.
 
Adapun rekrutmen Taruna Akpol 2022 tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.
 
Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
 
 
Ujian atau pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda.
 
Sementara itu, di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.
 
Berikut persyaratan yang harus disiapkan dalam mengikuti pendaftaran Akpol diantaranya:
 
 
Persyaratan umum Taruna Akpol 2022.
 
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
 
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
 
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
 
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
 
5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
 
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
 
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
 
8.  Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian
 
 
Peryaratan Khusus Taruna Akpol 2022
 
1. Tidak pernah jadi anggota TNI atau POLRI
 
2. Tidak pernah ikut pendidikan TNI atau POLRI
 
3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
 
4. Minimal lulusan SMA/MA jurusan IPA atau IPS bukan lulusan paket A, B dan C
 
5. Memiliki nilai rata-rata Hasil Ujian Nasional (bukan nilai gabungan) sesuai dengan syarat dan ketentuan masuk Akpol 2022 
 
6. Pendaftar yang masih berusia kurang dari 17 tahun memiliki nilai rata-rata ujian nasional minimal 75,00 dan paham bahasa Inggris dengan TOEFL 500.
 
7. Pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan tara-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00
 
8. Usia minimal 16 sampai 21 tahun pada saat pendaftaran Akpol 2022 dibuka
 
9. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
 
10. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
 
11. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
 
12. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
 
13. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
 
14. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
 
15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud
 
16. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
17. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK
 
18. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
 
19. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
 
20. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
 
21. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
 
 
Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
 
22.Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol
 
23. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
 
Demikian informasi yang dirangkum dalam informasi mengenai penerimaan Akpol tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: penerimaan.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah