Masih Awal Bulan, BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair September 2021 kepada KPM Terdampak Pandemi Covid-19

- 10 September 2021, 10:15 WIB
BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa. /Antara
 
 
MEDIA PAKUAN - Program BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan langsung oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
 
BLT Dana Desa Rp300 ribu merupakan salah satu program pemerintah untuk memulihkan perekonomian Indonesia.
 
Pada masa pandemi Covid-19 seperti ini, BLT Dana Desa Rp300 ribu sangat dibutuhkan sekali oleh para KPM.
 

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: 5 Tim Raksasa Eropa Siap Perebutkan Erling Braut Haaland dari Borussia Dortmund

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Cukup Masukkan Nomor KTP Melalui banpresbpum.id, Pekerja Bisa Klaim BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta September 2021

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x