Kemenkop Targetkan 3 Juta Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta 2021, Buruan Login Segera eform.bri.co.id

- 30 Agustus 2021, 09:28 WIB
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta //* Mantra Sukabumi/Unplash/ Mufid Majnun

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Para Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Informasikan Penyaluran BSU Subsidi Gaji Agustus 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah