BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Masih Disalurkan hingga September 2021, Berikut Cara Cek Penerima via eform.bri.co.id

- 25 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta //* Mantra Sukabumi/Unplash/ Mufid Majnun
 
MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta disalurkan hingga September 2021 kepada para pelaku usaha mikro.
 
Para pelaku usaha mikro bisa cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id.
 
Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 25 Agustus 2021: Shio Tikus Kesempatan Bagus di Depan Mata

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:
 
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Belum Mendapatkan Izin, Pemkot Sukabumi Beberkan Alasanya

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:
 
Baca Juga: Pekiraan Cuaca Kota Sukabumi 25 Agustus 2021: Hujan Menguyur pada Siang Hari

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:
 
Baca Juga: Bak Prangko, Neymar Tak Mau Jauh-jauh dari Lionel Messi di Sesi Latihan PSG: Mereka Berteman di Barcelona

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:
 
Baca Juga: Sebelum Penyakit Meningitis Merengut Nyawanya, Olga Syahputra Didaulat Super Kocak

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x