BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Agustus 2021, Segera Login banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum

- 5 Agustus 2021, 10:07 WIB
Total keseluruhan pencairan dana BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 sejumlah 3 juta penerima.
Total keseluruhan pencairan dana BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 sejumlah 3 juta penerima. /Pexels

MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sudah mulai diberikan kepada para pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.

BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, penyaluran BLT UMKM juga bertujuan untuk membantu mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia.

Kini para pelaku usaha bisa melakukan pengecekan penerima BLT UMKM melalui link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Turki Geram Amerika Serikat Campur Tangan Pengungsi Afganistan, Tanju Bilgic: Keputusan AS Sangat Konyol

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.

Baca Juga: Inilah Alasan Atlet Olimpiade Ketika Difoto Selalu Gigit

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fokotokoli dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.

Baca Juga: Barcelona Tak Sanggup Bersaing, Atletico Madrid Tawar Bernardo Silva dengan Harga Fantastis

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah