Adapun persyaratan umum untuk mendapatkan BST Bansos Kemensos yang perlu dipenuhi terlebih dahulu:
- Miskin
- Tidak mampu
- Terdampak pandemi Covid-19
- Masuk dalam pendataan RT/RW
Baca Juga: Dikatakan Berlanjut Juni 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Menunggu Persetujuan Kemenkeu
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, BPNT, atau Kartu Prakerja
- Apabila tidak menerima bansos lain namun tidak terdaftar oleh RT/RW dapat langsung menginformasikan ke aparat desa
- Terdata di DTKS, termasuk lansia dan kaum disabilitas.
Setelah memenuhi persyaratannya, peserta KPM diharuskan untuk cek nama terlebih dahulu melalui cekbansos.kemensos.go.id.