Ketahuilah Kebijakan Terbaru Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di Awal April 2021, Simak Berikut Ini

- 29 Maret 2021, 08:00 WIB
Ketahuilah Kebijakan Terbaru Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di Awal April 2021, Simak Berikut Ini
Ketahuilah Kebijakan Terbaru Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di Awal April 2021, Simak Berikut Ini /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

MEDIA PAKUAN - Terdapat kebijakan terbaru untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di awal April 2021, yang harus kalian ketahui.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah membuat kebijakan baru untuk proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Kebijakan baru dari BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dibuat Kemnaker bersama dengan im Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau juga disebut subsidi gaji termin 3 itu, akan mengambil pengalaman dari penyaluran di 2020 lalu.

Baca Juga: Seluruh DPD Partai Demokrat di Jabar Solid, Begini Kata HM.Muraz Mengenai KLB

Dikarenakan pada penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun lalu, belum mencapai 100 persen.

Kenapa belum mencapai 100 persen? Karena pada penyaluran BSU tahun lalu, masih terdapat pekerja yang rekeningnya bermasalah.

Penyebab rekening bermasalah itu, diakibatkan adanya rekening yang tidak memiliki sistem keliling nasional.

Ada juga yang rekeningnya tidak sesuai dengan namanya dan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah