Baca Juga: Sudah 99 Persen Zona Hijau, Bupati Cianjur Herman Suherman Tetap Imbau Taat Prokol Kesehatan
1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)
Baca Juga: Pasca Guru Divaksin! Pemkot Sukabumi Bahas Pembelajaran Tatap Muka 202, Wahyu: Belum Ada Instruksi
6. Setelah tiba di kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya
Perlu diketahui bagi para KPM yang sakit, disabilitas dan juga lansia, petugas Pos akan mengantarkan bantuan secara langsung ke tempat tinggal penerima.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mewanti–wanti kepada para penerima bantuan agar dana tersebut dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan pokok dan jangan sampai dipakai membeli rokok serta obat terlarang.***