Dapatkan Dana Hibah Rp2,4 Juta, Cek inilah Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021

- 13 Maret 2021, 09:06 WIB
Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang, berikut cara mengecek nama penerima bantuan BPUM
Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang, berikut cara mengecek nama penerima bantuan BPUM /iNSulteng.com/ilustrasi

 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan kembali mengucurkan dana hibah melalui program Banpres Produktif, atau sering disebut BLT UMKM untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Bagi yang belum pernah dapat BLT bisa mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat atau lembaga pengusul lainnya.

Pendaftaran di masing masing dinas koperasi dan UMKM bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor dinas pada jam kerja.

Baca Juga: Cek www.prakerja.go.id, Ketahui Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14, ini Syaratnya

melalui program BLT UMKM sebelumnya pemerintah telah memberikan bantuan langsung tunai ke rekening penerima yang telah terpenuhi syarat sebesar Rp2,4 juta.

Nah bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan tersebut bisa daftar di lembaga pengusul dengan terpenuhi syarat sebagai berikut.

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Segera Cek KIS di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos BST yang Cair di Maret 2021

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Inilah Persyaratan Umum Pendaftaran untuk Lulusan SMA Sederajat

Sedangkan untuk mengetahui lembaga pengusul agar bisa mendapatkan BLT UMKM sebagai berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Itulah syarat dan cara daftar BLT UMKM 2021.**

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x