MEDIA PAKUAN - Ketentuan terbaru program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Maret 2021, bisa dicek melalui bsu.kemnaker.go.id.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyusun ketentuan baru dalam penyaluran BSU BLT BPJS Subsidi Gaji 2021.
Hal tersbeut dilakukan agar proses pencairan BSU BLT Subsidi Gaji bisa tepat sasaran, kepada para pekerja yang berhak
Baca Juga: Babak Baru Kasus Penyebaran Video Syur Gisel, Sidang Lanjutan Digelar Besok 16 Maret 2021
Maka dari itu, Kemnaker tidak akan lagi salah sasaran dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji ini.
Perlu kalian ketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Bantuan Pemerintah berupa BSU untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Setiap pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima subsidi gaji sebesar Rp600 per bulan.
Baca Juga: Rusia Minta Guru Agama ke Indonesia, Begini Ungkapan Budiman Sudjatmiko
BLT BPJS ini disalurkan secara empat bulan berturut-turut, sehingga karyawan akan mendapatkan total BLT sebesar Rp2,4 juta.