6. Klik Cari.
Setelah terdaftar sedalam DTKS para penerima bisa melakukan cara pencairan berikut ini:
1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
Baca Juga: Densu 88 Jawa Timur Tangkap 12 Orang diduga Teroris, Berta Sita 50 Butir Peluru dan Senjata Api
2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)
Baca Juga: Ringkus 12 Orang Diduga Teroris, Polri: Kelompok Ini adalah Jamaah Islamiyah