Banyak para pengusaha sudah bisa berkembang dan bertahan di tengah pandemi, setelah menerima BPUM.
Bahkan ada pelaku usaha yang penghasilannya bisa meningkat drastis di tengah pandemi.
Maka dari itu, pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM sebagai usaha mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.
Anggaran untuk BLT UMKM sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
Jika anda ingin mendapatkan BLT UMKM, kalian bisa daftar melalui link www.depkop.go.id.
Baca Juga: Belum Capai 100 Persen, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Kembali Disalurkan di 2021
Namun, peserta harus memenuhi persyaratan umumnya sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)