MEDIA PAKUAN - Sudah dibuka pendaftaran di Akademi Kepolisian (Akpol) Bintara pada 2022 yang terbarunya.
Pada pendaftaran Akpol 2022 terbaru, bisa untuk mereka yang lulusan SMA SMK saja.
Dalam pendaftaran Akpol 2022 terbaru, hanya yang minimal usia 18 tahun jika ingin mengikuti seleksi.
Biasanya untuk pelatihan menjadi perwira polisi itu selama empat tahun dan akan mendapatkan pangkat Inspektur Polisi 2 (Ipda).
Baca Juga: Daftar Harga Hp iPhone Juni 2022: iPhone 12 Pro Max, iPhone 13 Pro, iPhone 12 Mi
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Inti Juni 2022, Buka 1 Formasi Kosong Saja Berikut Persyaratannya
Dilansir Media Pakuan dari situs akpol.ac.id, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi dalam daftar Akpol yakni persyaratan umum dan khusus.
Maka ketahuilah persyaratan umum pendaftaran Akpol 2022 yang perlu kalian penuhi:
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian
Baca Juga: Lowongan Kerja Badan Pusat Statistik Juni 2022, Berikut Link Pendaftaran Online dan Persyaratannya
Selain itu ada juga persyaratan khusus pendaftaran Akpol 2022, berikut ini:
1. Tidak pernah menjadi anggota TNI atau POLRI
2. Tidak pernah ikut pendidikan TNI atau POLRI
3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Minimal lulusan SMA/MA jurusan IPA atau IPS bukan lulusan paket A, B dan C
5. Memiliki nilai rata-rata Hasil Ujian Nasional (bukan nilai gabungan) sesuai dengan syarat dan ketentuan masuk Akpol 2022
6. Pendaftar yang masih berusia kurang dari 17 tahun memiliki nilai rata-rata ujian nasional minimal 75,00 dan pemahaman bahasa Inggris dengan TOEFL 500
7. Pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di pondok pesantren memiliki nilai kelulusan tara-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00
8. Usia minimal 16 sampai 21 tahun pada saat pendaftaran Akpol 2022 dibuka
9. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak kandung dan mampu untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
10. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
11. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
12. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan rasa hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
13. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau BNN/BNP/BNK)
14. Membuat surat pernyataan bermaterai ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud
16. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
17. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK
18. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
19. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain
20. Bagi calon Taruna yang dinyatakan lulus dipilih agar kartu BPJS Kesehatan
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Indofarma Juni 2022, Minimal Lulusan D3 Berikut Persyaratan Umumnya
Baca Juga: Bawa Harum Indonesia, 3 Emas Direbut Srikandi Sukabumi pada Kejuaraan Arung Jeram Dunia di Bosnia
21. Bagi yang sudah bekerja sebagai pegawai/karyawan:
Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
22.Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol
23. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
Itulah beberapa persyaratan jika ingin menjadi Akpol pada 2022 kali ini. Ada yang berminat?***