Besaran Bantuan yang Diperoleh Masyarakat Jika Dapat BLT Dana Desa di Juni 2021

16 Juni 2021, 10:30 WIB
Kades Tilung, Burhanudin secara Langsung memberikan BLT Dana Desa ke KPM. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain /

MEDIA PAKUAN - Besaran bantuan yang didapatkan masyarakat bila mendapatkan BLT Dana Desa Juni, masih dipertanyakan oleh sebagian orang.

Masyarakat juga harus mengetahui cara klaim BLT Dana Desa Juni 2021 agar bisa tahu besaran bantuan yang didapat.

Program BLT Dana Desa Juni 2021 ini disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: GILA! Cristiano Ronaldo Pecahkan Tiga Rekor dalam Satu Pertandingan

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Manchester United Tawar Cristiano Ronaldo Dengan Harga Fantastis Agar Pindah Dari Juventus

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Jadi Musuh Bersama Dunia? NATO Sebut China Sebagai Tantangan Sistemik

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Begini Kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Bansos BST Rp300 Ribu Pada Juni Mendatang'Miskin Dulu, covid 19'

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler