Peserta KPM Masih Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu di April 2021, Ini Persyaratannya

16 April 2021, 06:00 WIB
Kades Tilung, Burhanudin secara Langsung memberikan BLT Dana Desa ke KPM. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain /

MEDIA PAKUAN - Para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada April 2021.

Namun BLT Dana Desa ini disalurkan melalui Kementerian Desa (Kemendes) kepada masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan penerima.

Adanya penyaluran BLT Dana Desa ini diharapkan bisa ikut membantu dalam memulihkan perekonomian di Indonesia.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Baca Juga: KKB Bantai Guru Hingga Tukang Ojek, Puluhan Warga Distrik Beoga Papua Dievakuasi

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Baca Juga: Gila! Edhy Prabowo Gunakan Rp550 Juta Untuk Jalan dan Lahan Parkir Pribadi, Begini Rincian Uang Korupsinya

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler