MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM Kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada April 2021.
Pelaku usaha mikro yang berkeinginan mendapatkan BLT UMKM bisa segera daftar ke lembaga pengusul yang telah ditentukan.
Hal tersebut karena pendaftaran menjadi penerima BLT UMKM sudah dibuka dan bisa segera akses atau daftar ke ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten.
Dilansir dari Instagram Kemenkop,"Calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing." tulis @ kemenkopukm.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya
BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku usaha.
Selain itu BLT UMKM ini merupakan dana hibah yang diberikan pemerintah dengan besaran Rp1,2 Juta.
Perlu diketahui penyaluran BLT UMKM ini hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat.
Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:
1. Buku Tabungan
2. Kartu ATM
3. KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Sedangkan syarat untuk pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.***