Penerima BLT UMKM 2021 Kembali Dibuka, Pelaku Usaha Mikro Sudah Bisa Daftar Ke Lembaga Pengusul

5 April 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi /BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta yang menyasar pelaku usaha sudah bisa di daftarkan ke lembaga pengusul /ANTARA/Adeng Bustomi

 

MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM Kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada April 2021.

Pelaku usaha mikro yang berkeinginan mendapatkan BLT UMKM bisa segera daftar ke lembaga pengusul yang telah ditentukan.

Hal tersebut karena pendaftaran menjadi penerima BLT UMKM sudah dibuka dan bisa segera akses atau daftar ke ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten.

Dilansir dari Instagram Kemenkop,"Calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing." tulis @ kemenkopukm.

Baca Juga: Token Listrik Gratis April 2021 Diganti Dengan Diskon, Untuk Mendapatkannya Tidak Perlu Akses di www.pln.co.id

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku usaha.

Selain itu BLT UMKM ini merupakan dana hibah yang diberikan pemerintah dengan besaran Rp1,2 Juta.

Perlu diketahui penyaluran BLT UMKM ini hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat.

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

1. Buku Tabungan

Baca Juga: Token Listrik Gratis April 2021 Diganti Dengan Diskon, Untuk Mendapatkannya Tidak Perlu Akses di www.pln.co.id

Baca Juga: Kabar Baik! Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diajukan Ke Lembaga Pengusul, Pelaku Usaha Bisa Segera Daftar


2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Sedangkan syarat untuk pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:


1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler