Kabar Baik, Warga Terdampak Pandemi Covid-19, Bisa Klaim BLT Dana Desa Rp300 Ribu dari Pemerintah

12 Mei 2021, 04:00 WIB
Petugas PT Pos Indonesia (Persero) memotret data warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) saat pembagian di Kantor Kelurahan Manahan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/1/2021). Pada tahun 2021, pemerintah juga menyalurkan BLT Dana Desa Rp300.000. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/

MEDIA PAKUAN - Ada kabar baik, bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, bisa klaim BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Pemerintah menyalurkan BLT Dana Desa melalui Kementerian Desa (Kemendes) dalam membantu memulihkan perekonomian di wilayah pedesaan.

Hal tersebut dikarenakan, BLT Dana Desa sudah tercatat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Untuk Tendik, Wakil Walkot Cirebon Eti Herawati Ingatkan agar Tetap Patuh Prokes

Maka dari itu, dengan adanya program bantuan dari Kemendes itu, roda perekonomian akan terus berjalan.

Sehingga perekonomian Indonesia akan pulih kembali di 2021, seperti yang sempat Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah katakan.

Sementara itu, terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Baca Juga: Pemkot Depok Jajaki Kerjasama dengan Iluni UI, Begini Harapan Imam Budi Hartono

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Baca Juga: Si Jago Merah Memakan 20 Rumah di Senen , Gulkarmat: Kerugian Rp9 Miliar

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes

Tags

Terkini

Terpopuler