Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk merekam dan menggugah video prank.
Pakaian kedua tersangka saat melancarkan prank pun diamanken guna memperkuat barang bukti.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.
Baca Juga: Gaya Nguleg Wika Salim Buat Netizen Tegang
Sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com sebelumnya dalam artikel "Polisi Buru Dua Teman Edo Putra Pembuat Konten Prank Daging Kurban Isi Sampah", kepada polisi, Edo kreator utama konten prank daging sampah tersebut mengakui perbuatannya.
"Saya yang bikin konten itu. Saya menyesal," kata Edo saat diwawancarai awak media.
Menurut Edo, video tersebut dibuat beberapa hari sebelum diunggah di channel YouTube Edo Putra Official pada 31 Juli lalu.
Baca Juga: Adu Cantik Hana Hanifah dan Vernita Syabilla, Netizen Masih Penasaran
Edo dan Diky serta dua orang kreator konten lainnya yang kini masih buron, sengaja menyiapkan konsep konten prank daging kurban sampah.
"Kami semua yang punya ide ini. Kami menyesal," kata Edo sambil tertunduk.