MEDIA PAKUAN - Beredarnya surat yang mengatas namakan Kemenag, terkait penerima bantuan kepada seluruh pesentren dan lembaga pedidikan Islam dimedia sosial menjadikan kesimpang siuran di masyarakat saat ini.
Beredar surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.
Tidak hanya itu surat tersebut ditujukan kepada pimpinan Ormas, Asosiasi pesantren dan Pendidikan keagaam Islam juga kepada Kanwil Kemenag.
Baca Juga: Cetak Gol Kemenangan Manchester United, Jesse Lingard Tuai Pujian Ole Gunnar Solskjaer
Salah satu point yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan ataupenerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan, atau berkas digital (soft copy) melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.
Menangapi hal tersebut Kemenag,Direktur PD Pontren Kemenag. Waryono memastika bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks.
Baca Juga: Bingung! Lionel Messi Diganti Saat PSG Bermain Imbang dengan Lyon, Pochettino Ungkap Alasannya
Waryono menegaskan pandangannya memang tengah mengulirkan program bantuan untuk pesantren dan Pendidikan Agama Islam.