CEK FAKTA, Denda Tilang Elektronik sampai Pelanggaran penguna masker yang tidak benar Sanksi hingga Rp5 Juta

- 16 Maret 2021, 09:17 WIB
 laman resmi polri.go.id
laman resmi polri.go.id /

MEDIA PAKUAN- Beredar informasi berpesan di media sosial WhatsApp dan Facebook yang menyebutkan tilang elektronik mulai berlaku serentak diseluruh Indonesia.

Informasi beredarnya tersebut tersiar pada Minggu, 14 Maret 2021. Pesan itu mengklaim denda bukti pelanggaran (Tilang) elektronik senilai Rp5 juta.

Tak hanya itu, denda tersebut dituliskan juga tentang denda pelanggaran penguna masker yang tidak benar.

Baca Juga: Rekomendasi Game Offline terbaik di Tahun 2021, Petualangan Seru dikala Gabut Buruan download Gratis

Isi pesan tersebut, yakni sebagai berikut:

"Hati2 Tilang Elektronik
Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor
• Jgn Pake Masker Asal2an
• Jgn Pegang Hp
• Perhatikan Marka Jalan
• Batas Kecepatan Di Tol
• Traffiklight Jgn Diterjang
• Kunci Helm Yg Benar
• Lampu & Liting Spd Motor
Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu
Mulai Tgl 14 Maret 2021
Serempak Seluruh Indonesia SudahMulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt
Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam
oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing" Polda.....
Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal.
"soo.. lbh waspada dan hati" yaaa gaaeesss"

Baca Juga: Ingin Belajar Pajak? Berikut Istilah-Istilah Umun Perpajakan yang Wajib Kamu Ketahui

Hasil penulusuran Media Pakuan tentang peluncuran tilang elektronik (ETLE) Nasional tahapa pertama yang berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.

Hal itu juga di pimpim langsung Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang berlokasi di gedung Korlantas .

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono juga sudah membentuk Satgas ETLE Nasional untuk menyiapkan fasilitas penerapan tilang.

Terkait jenis pelanggaran,memang ada lima jenis yang diincar oleh tilang elektronik dengan denda denadaanya pun berbeda-beda.

Baca Juga: Diprediksi akan Turun Hujan Lebat di Berbagai Daerah, BMKG Himbau Masyarakat Indonesia Waspada

Denda tersebut besarannya, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000, bukan Rp 5 juta.

Melansir dari ANTARA dan Pikiran-Rakyat.com informasi tersebut faktanya adalah bohong atau hoaks terkait denda tilang elaktronik.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar besaran denda tilang elektronik kendaraan bermotor, yang dilansir dari laman resmi polri.go.id.

1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Terapkan Daerah Darurat Militer, Keamanan Myanmar Bunuh Puluhan Anak dan Perempuan

4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar besaran denda tilang elektronik kendaraan bermotor, yang dilansir dari laman resmi polri.go.id.

1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Update! KODE REDEEM ML 16 Maret 2021, Bagi yang Belum Digunakan Segara Tukar Kodenya

Baca Juga: Kabar Gembira! Insentif PPnBN akan Diperluas, Harga Mobil 2.500 cc Bisa Jauh Lebih Murah

4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu

Baca Juga: Bupati Cianjur Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT Tiga Instansi Sekaligus

8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pesan yang menyebutkan besaran denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta, merupakan informasi yang salah dan masuk dalam kategori hoaks.***

Sumber reperensi : ANTARA , Pikiran-rakyat, laman resmi polri.go.id

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x