Kenakan Denda hingga Rp26 Triliun, Perburuan Badak Turun Lebih dari 60 Persen di Namibia

- 8 Agustus 2020, 20:52 WIB
Ilustrasi badak.
Ilustrasi badak. /pexels/

MEDIA PAKUAN - Perburuan badak turun 63 persen dari tahun ke tahun di Namibia, kata Kementerian Lingkungan Hidup dan Pariwisata mengutip operasi intelijen yang diintensifkan oleh pihak berwenang dan hukuman yang lebih keras serta denda bagi para pemburu.

Perburuan gajah, yang terjadi pada tingkat yang lebih rendah, juga menurun dengan dua insiden yang dilaporkan tahun ini dibandingkan dengan 13 pada 2019, kata kementerian itu.

Negara Afrika bagian selatan adalah rumah bagi populasi badak putih terbesar kedua di dunia setelah Afrika Selatan, kata organisasi nirlaba Save the Rhino. Namibia juga memiliki sepertiga dari sisa badak hitam di dunia.

Baca Juga: Warga Lebanon Marah dan Berunjuk Rasa, Kritisi Penanganan Pemerintah Usai Ledakan Terbesar di Beirut

Perburuan badak telah menjangkiti wilayah Afrika Selatan selama beberapa dekade, terutama di negara tetangga Afrika Selatan dan Botswana, yang mengarah pada program anti-perburuan, termasuk penghancuran dan pengawasan ketat.

Nambia telah menaikkan denda karena perburuan menjadi 25 juta dolar Namibia ($ 1,8 juta) atau setara dengan Rp26 triliun dari 200.000 dolar Namibia ($ 13.431) dan hukuman penjara telah meningkat menjadi 25 tahun dari 20 tahun.

Badak diburu dan dibunuh untuk diambil tanduknya untuk memenuhi permintaan yang meningkat, sebagian besar di Asia, di mana kelas kaya menganggap mereka sebagai simbol status. Mereka juga digunakan dalam pengobatan tradisional.

Baca Juga: Polemik Laut China Selatan Masih Panjang, Tiongkok Murka dengan Aksi AS Kali Ini

Romeo Muyanda, juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pariwisata Namibia, mengatakan perburuan badak menurun dari 46 pada 2019 menjadi 17 insiden sejauh ini pada 2020.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah