Update Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari ini 10 April 2023

- 10 April 2023, 08:55 WIB
ilustrasi/Jadwal SIM Keliling Bekasi
ilustrasi/Jadwal SIM Keliling Bekasi /Instagram/@tmcpoldametro/

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3.bukti cek kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun c.

Sebagai informasi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga setempat Bekasi.***

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah