Tangis Arkana Mawardi Melihat Nikita Mirzani Ditangkap Polisi: Pasrah Tak Melawan

- 22 Juli 2022, 19:04 WIB
Aktris dan presenter Nikita Mirzani ditangkap petugas dari Satreskrim Polresta Serang Polda Banten di sebuah mall di kawasan Jakarta Selatan
Aktris dan presenter Nikita Mirzani ditangkap petugas dari Satreskrim Polresta Serang Polda Banten di sebuah mall di kawasan Jakarta Selatan /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/
 
MEDIA PAKUAN - Nikita Mirzani baru saja dijemput paksa pihak kepolisian di suatu pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Juli 2022.
 
Momen penangkapan Nikita Mirzani berlangsung secara mendadak ketika dirinya tengah bersama sang buah hati Arkana Mawardi.
 
Si bungsu yang menyaksikan Nikita Mirzani dibawa oleh orang tak dikenal pun langsung bereaksi. Jeritan tangis tak bisa ditahan oleh Arkana yang melihat ibunya dijemput polisi.
 
 
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan tentang penangkapan Nikita Mirzani itu. Dia mengatakan pihaknya menjemput sekitar pukul 14.50 di lobi Mall Senayan City Jakarta Selatan.
 
Penangkapan Nikita Mirzani itu dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.
 
"(penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ungkapnya.
 
 
Shinto mengungkapkan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran tidak adanya upaya kooperatif dalam beberapa kesempatan.
 
Nikita Mirzani dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.
 
Dalam perkara tersebut, Nikita Mirzani pun telah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi dirinya tak selalu mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
 
 
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," ujarnya.
 
Pihaknya, kata Shinto, juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa 12 Juli 2022 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun lamanya.
 
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Nikita pada 14 Juli 2022 dan menyita sejumlah barang elektronik berupa 1 unit device Ipad merk Apple sebagai alat bukti pemeriksaan.
 
 
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," jelasnya.
 
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan berkomitmen melakukannya secara profesional.
 
"Melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," ungkapnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah