MEDIA PAKUAN - Bagi pasangan muda yang baru menikah tentu memiliki buku nikah yang masih rapi dan bagus, namun untuk yang sudah menikah puluhan tahun tidak sedikit buku nikah tersebut rusak atau hilang.
Buku nikah ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi atau sebagai tanda bukti bahwa pasangan ini telah melaksanakan pernikahan secara resmi.
Baca Juga: Terungkap, Penyebab Mudah Lupa Akan Ilmu Sering Berbuat Maksiat: Hindari Sekarang!
Baca Juga: Kisah TKW yang Harus Mengurus 12 Orang dalam Satu Rumah dengan Perlakuan Majikan yang Kurang Baik
Buku nikah ini juga terkadang ditanyakan oleh pihak pihak berwenang ketika berada di suatu tempat, salah satunya ketika akan menginap di hotel yang sistem peraturannya mengarah kepada hal tersebut sebagai bentuk keamanan.
Lantas bagaimana jika buku nikah ini hilang atau rusak, apakah dapat diperbaharui?
Disadur dari akun @bimasislam jika buku nikah tersebut hilang, atau rusak ternyata masih bisa diterbitkan kembali dengan cara berikut ini:
1. Jika buku nikah rusak maka masyarakat bisa langsung datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak tersebut serta membawa KTP dan pas foto 2x3 latar biru.
2. Jika buku nikah hilang, masyarakat bisa datang langsung ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian disertai KTP dan pas foto 2x3 latar biru.
Itulah cara menerbitkan kembali buku nikah yang sudah rusak dan hilang.***