MEDIA PAKUAN - Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur kembali dapat beroperasi dan beraktivitas seperti biasa.
Pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang tempat dimana terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati bersembunyi.
Sebelumnya pada Kamis 7 Juli, Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dilarang beroperasi oleh kementerian Agama karena Mas Bechi terduga pemerkosa santriwati bersembunyi dari pengejaran polisi di pesantren tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy resmi menarik pencabutan izin pesantren.
Muhadjir Effendy pun membeberkan alasan atas dibatalkannya pencabutan izin operasional pondok pesantren.
Menurutnya hal itu dilakukan karena yang melakukan pencabulan hanya salah satu pengurus pesantren saja. Sedangkan pihak ponpes, menurut Muhadjir Effendy tidak terlibat dengan apa yang telah dilakukan Mas Bechi.
Baca Juga: Jadwal Piala AFF U-16 Championship 2022 di Yogyakarta, Indonesia Kembali Satu Grup dengan Vietnam
Alasan kedua adalah polisi sudah menangkap oknum pengurus pesantren yang diduga melakukan tindakan asusila.
Ketiga, orang orang yang berusaha menghalang-halangi proses penangkapan Mas Bechi sudah diamankan polisi.
Keempat, Muhadjir berpendapat bahwa pemerintah menarik kebijakan sebelumnya karena di dalam pesantren tersebut ada ribuan santri yang sedang mencari ilmu.
"Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya," ujar Muhadjir Effendy.
Kendati demikian dia meminta masyarakat untuk memahami keputusan yang diambil pemerintah dalam menyikapi kasus pencabulan terhadap santri ini.
"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," ungkap Muhadjir Effendy.***