Barang bukti hasil penangkapan Ardhito didapati narkotika berupa ganja seberat 4,80 gram, dan satu bungkus kertas vapir serta 21 butir pil Alprazolam.
Baca Juga: Fuji Bakal Main Film, Tanggapan Fadly Jadi Sorotan
Perbuatan tersebut membuat Ardhito dikenai pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.***