MEDIA PAKUAN - NFT yang merupakan singkatan dari Non-Fungible Token adalah sebuah istilah ekonomi untuk aset digital yang tidak dapat dipertukarkan karena memiliki sifat yang unik.
Non-Fungible Token (NFT) tampaknya meledak pada tahun ini meskipun sudah ada dari beberapa tahun yang lalu.
NFT pada umumnya hanya memiliki satu jenis dan didalamnya memiliki kode pengenal yang unik dan hal tersebut menjadikannya bukti seseorang memiliki item tersebut.
Baca Juga: Agenda Peletakan Batu Pertman, Jokowi Meninjau Pembangunan RS Internasional di Denpasar
Jadi saat terjadi transaksi jual beli NFT memungkinkan pembeli membeli barang asli.
Karena memang berisi otentikasi bawaan yang menjadikannya bukti kepemilikan.
Data unik NFT memudahkan verifikasi kepemilikan dan transfer token antar pemilik.
Pemilik atau pembuat NFT dapat menyimpan informasi yang mereka inginkan didalamnya. Cara kerja NFT sendiri ada di Blockchain.
Baca Juga: Arab Saudi Sebut Hizbullah dan Iran Dalang Perang, Incar Warga Sipil Saudi dan Yaman