Pemeriksaan selesai, mereka bertiga didakwa karena sudah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika atau Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pidana sebagai pembantu kejahatan.***
Pemeriksaan selesai, mereka bertiga didakwa karena sudah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika atau Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pidana sebagai pembantu kejahatan.***
Editor: Popi Siti Sopiah