Kapan Wanita Salat Dzuhur di Hari Jum'at? Jika Masih Bingung, Simak Fatwa Berikut

- 26 Agustus 2021, 13:05 WIB
Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jum'at? Jika Masih Bingung, Simak Fatwa Berikut
Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jum'at? Jika Masih Bingung, Simak Fatwa Berikut /

MEDIA PAKUAN - Sebagian wanita berpendapat bahwa pada hari Jum'at ketika mengerjakan salat Dzuhur mereka mengakhirkan hingga para jamaah pria selesai melaksanakan Salat Jum’at dengan keyakinan bahwa shalat dzuhur sebelum Salat Jumat selesai dilarang dan tidak sah.

Namun sebagian lain mengatakan bahwa mengerjakan salat Dzuhur pada hari Jum’at seperti waktu salat Dzuhur di hari lain, tidak perlu menunggu Salat Jum’at selesai.

Maka kapan wanita salat Dzuhur di hari jum'at?

Baca Juga: Lakukan 9 Amalan Ini Sebelum Tidur Agar Terlindung dari Gangguan Jin

Kita telah mengetahui bersama bahwa Salat Jum'at tidaklah wajib bagi muslimah.

Sebagai gantinya, wanita melaksanakan salat Dzuhur (empat rakaat) di rumahnya. Karena salat adalah ibadah yang telah ditetapkan waktunya.

Allah SubhanahunWa Ta'ala berfirman,
“Sesungguhnya salat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (Al-Qur'an Surah. An-Nisa: 103).

Baca Juga: 3 Golongan Manusia Yang Mendapat Siksa Berat Pada Hari Kiamat

Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,

“Apa hukum menunaikan salat Jum'at bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia salat bersama mereka (kaum pria)?”

Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,

Baca Juga: 7 Keutamaan Sholat Sunah Dhuha, Dicukupi Kebutuhan Setiap Hari

“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan Salat Jum'at bersama imam Salat Jum'at, salatnya tetap dinilai sah. Jika ia salat di rumahnya, maka ia kerjakan salat Dzuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan salat Dzuhur tadi setelah masuk waktu dzuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]

Baca Juga: Menyentuh dan Menginspirasi, 10 Nasihat Para Shalihin Ini Akan Membuatmu Tenang

Jadi Kesimpulannya, Seorang wanita boleh melaksanakan salat Dzuhur saat hari Jum'at di rumah mulai sejak masuk waktu Dzuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan Salat Jum'at.

Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.

Semoga Bermanfaat.***

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah