“Apa hukum menunaikan salat Jum'at bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia salat bersama mereka (kaum pria)?”
Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,
Baca Juga: 7 Keutamaan Sholat Sunah Dhuha, Dicukupi Kebutuhan Setiap Hari
“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan Salat Jum'at bersama imam Salat Jum'at, salatnya tetap dinilai sah. Jika ia salat di rumahnya, maka ia kerjakan salat Dzuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan salat Dzuhur tadi setelah masuk waktu dzuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]
Baca Juga: Menyentuh dan Menginspirasi, 10 Nasihat Para Shalihin Ini Akan Membuatmu Tenang
Jadi Kesimpulannya, Seorang wanita boleh melaksanakan salat Dzuhur saat hari Jum'at di rumah mulai sejak masuk waktu Dzuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan Salat Jum'at.
Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.
Semoga Bermanfaat.***