Lina sebelumnya sempat diberi jaminan berbentuk cek oleh David.
Sayangnya setelah di cek ke bank yang bersangkutan ternyata rekening sudah ditutup.
Alhasil kliennya disebut oleh devi harus menanggung kerugian sebesar Rp.1,1 miliar.
Selain David, Lina melaporkan Yudhi Sulistyono dengan aduan yang sama yakni terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Ada Partai yang Akan Tinggalkan Presiden Jokowi, Siapa Ya?
David dan Yudhi Sulistiyono disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Dilansir MEDIA PAKUAN dari PMJ NEWS pada 6 Agustus 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri yunus mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.***