"Dari hasil kami juga, mereka merupakan pengguna," ucapnya seperti dikutip dari pmjnews.com.
Indrawenny menegaskan, meski ketiganya menjalani proses rehabilitasi, namun proses hukum atas penyalahgunaan narkotika akan terus berlanjut.
Baca Juga: Rizky Billar Ulang Tahun, Lesti Kejora dan Keluarga Beri Kejutan: Terima Kasih untuk Doa Baiknya
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir berinisial ZN sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam hal ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan sebuah alat hisap atau bong di kediamannya yang berlokasi di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.***