Vicky Prasetyo Menangis di Pengadilan Setelah Dinyatakan Bakal Dipidana 8 Bulan

- 1 Juli 2021, 15:47 WIB
Vicky Prasetyo Menangis di Pengadilan Setelah Dinyatakan Bakal Dipidana 8 Bulan
Vicky Prasetyo Menangis di Pengadilan Setelah Dinyatakan Bakal Dipidana 8 Bulan /Instagram.com/@kalinaocktaranny/

MEDIA PAKUAN - Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, akhirnya selesai.

Kasus tersebut berakhir dengan putusan pengadilan yang menyatakan Vicky Prasetyo dijatuhin hukum pidana selama 8 bulan.

Mendengar hasil ini, Vicky Prasetyo pun tampak menangis dan sedih atas apa yang terjadi.

Baca Juga: Penyebab Mbak You Meninggal Dunia Akibat Covid-19? Begini Kata Tim YouTube nya

Seperti yang diketahui, Vicky telah terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga pada tahun 2018 lalu.

Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga berakhir dengan putusan sebagai berikut.

1. Menyatakan terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHP ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum

Baca Juga: Pamer Otot, Rizki DA Malah Dinyiyiri Netizen : Maksa Banget!

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan

3. Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu buah keping CD RW SONY yang berisi tayangan YouTube
- Satu bendel berkas SP3 atas nama Angel Lelga dan Vicky Alman dikembalikan kepada Angel Lelga

4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu

Baca Juga: Gandeng Tangan Celine Evangelista, Vicky Prasetyo dan Karina Ocktaranny Kembali Ribut

Berdasarkan tuntutan di atas, JPU juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan hingga meringankan untuk Vicky Prasetyo.

Hal yang memberatkan meliputi:

1. Perbuatan terdakwa telah membuat saksi Angel Lelga merasa tertekan dan terhina

2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat

Baca Juga: Heboh Ashanty Buat Surat Wasiat: Umur kan Gak Ada yang Tau

Hal yang meringankan meliputi:

1. Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan

2. Terdakwa menyesali perbuatannya

Atas hal ini, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eski sedih, nampaknya Vicky telah ikhlas dan siap untuk menjalani proses hukum.

"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun. Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," ucap Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Juli 2021.***

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah