"Karena keadaan surat-surat dan berkas-berkas gua itu om, sebenarnya untuk berkas KUA-nya itu untuk selesai semuanya," ujar Kalina.
"Tapi ini nah mungkin ya disini kelalaian gua adalah yang menyepelekan bahwa gua udah pernah menikah nih beberapa kali sebelumnya, jadi gue berpikir tanpa wali dari bapak itu juga gak masalah gua bisa nikah lagi tapi gua pake wali hakim gitu," tuturnya kembali.
Namun, karena orang tua Kalina masih hidup sehingga mengharuskannya untuk mendapatkan surat kuasa wali yang ditandatangani langsung oleh ayahnya Kalina.
"Dan ternyata karena bapak gua masih hidup gua harus tetap dapat tandatangan dari orang tua gua dari bapak gua gitu, nah terus tandatangan itu belum kita dapatin belum kita dapat," tutur Kalina.***
Sumber: YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo